Bareskrim Polri Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Lapas Bandung

Senin, 05 Agustus 2024 – 12:31 WIB
Kuasa hukum terpidana Vina Cirebon, Roelly Panggabean saat ditemui di Lapas Kebon Waru, Kota Bandung, Senin (5/8/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Bareskrim Mabes Polri memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon di Lapas Bandung pada hari ini, Senin (5/8).

Terpidana Rivaldi, Eka, Sandy, Hadi, dan Supriyanto diperiksa di Lapas Kebon Waru, sementara Eko Ramdhani dan Jaya di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: Fakta dan Bukti Lengkap, Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Segera Ajukan PK

Kuasa hukum terpidan, Roelly Panggabean mengatakan, pemeriksaan tujuh terpidana untuk menindaklanjuti pelaporan oleh kuasa hukum terhadap Aep dan Dede.

Aep dan Dede merupakan saksi kunci pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam. Dia belakangan mengaku telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

BACA JUGA: Eks Kabareskrim jadi Ahli di Kasus Vina Cirebon, Begini Keterangannya

"Betul, pada siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri, di mana yang kami laporkan adalah Aep dan Dede," kata Roelly ditemui di Lapas Kebon Waru Bandung, Senin (5/8/2024).

Roelly menuturkan, penyidik Bareskrim ingin mengonfirmasi ihwal laporan yang diwakili oleh tim kuasa hukum terpidana.

BACA JUGA: Iptu Rudiana Bersedia Bongkar Makam Eky Demi Ungkap Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon

Pasalnya, para terpidana kasus pembunuhan Vina masih menjalani masa tahanan.

"Minggu lalu kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya," jelasnya.

"Misalnya, bertemu dengan para terpidana karena laporan mewakili mereka, jadi mungkin hari ini Mabes Polri ingin meyakini dan bertemu dengan para terpidana tentang lapidan yang saya bikin itu betul atau tidak," sambung Roelly.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso menambahkan, pihaknya menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku tidak ada peristiwa pembunuhan atau kejar-kejaran para terpidana dalam kejadian di flyover Talun, delapan tahun lalu.

"Saksi banyak yang kami hadirkan. Tentu saksi-saksi yang melihat mereka ada di rumah Pak RT, dan saksi di sekitar lokasi yang tidak melihat peristiwa itu," ucap Jutek.

Jutek berharap, tindak lanjut Bareskrim tersebut bisa membuka kebenaran. Apalagi kliennya ini punya alibi jika saat peristiwa pada 27 Agustus 2016, para terpidana ada di rumah Ketua RT.

Dia juga berharap bahwa versi cerita yang selama ini berkembang di masyarakat dalam belakangan 2-3 bulan terakhir dapat terjawab.

"Apakah betul itu pembunuhan atau kecelakaan, atau yang lain. Buat kami fokusnya bukan kecelakaan atau pembunuhan. Fokus kami adalah bahwa klien kami apa pun itu, entah itu pembunuhan, kecelakaan, nyatanya klien kami memberikan alibi mereka tidak ada di lokasi kejadian dan bukan pelaku peristiwa itu," tutupnya. (mcr27/jpnn) 


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler