jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mengusut laporan dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, atas dugaan ujaran kebencian.
Rencananya, hari ini, Jumat (29/5) Abu Janda bakal menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Abu Janda Tuding Anies Baswedan Pencitraan untuk Pilpres 2024
“Hari ini Jumat 29 Mei 2020, Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim untuk memberikan keterangannya,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Ahmad menambahkan, dalam pemeriksaan ini, Abu Janda bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.
BACA JUGA: Abu Janda : Warga Jakarta Butuh Penyelesaian Persoalan Banjir Bukan Pencitraan
“Pemeriksaan perdana sebagai saksi,” imbuh Ahmad.
Diketahui, Abu Janda dilaporkan karena melontarkan kata-kata melalui media sosial, bahwa teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.
BACA JUGA: Abu Janda Diancam Dibunuh
Atas ucapannya itu, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pun memutuskan untuk melapor ke Bareskrim pada 10 Desember 2019. Laporan diterima dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.
Abu Janda sendiri, bukan hanya sekali dilaporkan ke polisi akibat unggahannya di media sosial.
Pada November 2018 silam, dia juga dilaporkan oleh Alwi Muhammad Alatas usai membuat konten video kontroversial, tentang bendera berkalimat tauhid di rumah Rizieq Shihab di Arab Saudi.
Menurut pelapor Alwi, apa yang disampaikan Abu Janda telah melukai umat Islam, sehingga harus diusut oleh kepolisian.
Laporan Alwi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/6215/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan