Bareskrim Polri Gerak Cepat, Keberadaan Pendeta Saifudin Sudah Terlacak, Siap-Siap Saja

Jumat, 18 Maret 2022 – 18:22 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut keberadaan Pendeta Saifudin Ibrahim. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-Polri

jpnn.com, JAKARTA - Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada Jumat (18/3).

Adapun pelapor dalam kasus itu ialah Rieke Ferra Rotinsulu.

BACA JUGA: Mahfud MD Klarifikasi Surat Undangan Membahas Isu Penundaan Pemilu 2024, Jelas Sudah

Laporan Rieke teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.

Pelaporan tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

BACA JUGA: PGI Buka Suara Terkait Pendeta Saifudin Ibrahim, Oh Ternyata

Dalam laporan itu Pendeta Saifudin diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Saifuddin juga diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2.

BACA JUGA: Ustaz Yusuf Mansur: Pendeta Saifudin Cukup Sudah Berbicara, Polisi Sudah Bergerak

Lalu, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dedi mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan itu.

"Hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri," kata Dedi dalam keterangannya, Jumat.

Polisi, lanjut Irjen Dedi, telah meminta keterangan kepada para ahli.

"Di antaranya, ahli bahasa, sosiologi hukum, agama Islam, dan pidana," kata Dedi.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video yang memperlihatkan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang menimbulkan kegaduhan.

Mahfud menilai pernyataan Pendeta Saifuddin meresahkan dan memicu kemarahan banyak orang.

"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud MD dalam keterangannya di kanal Kemenko Polhukam di YouTube dikutip di Jakarta, Rabu (16/3).

Dia menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu merupakan perbuatan menistakan agama Islam.

Menurutnya, penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.

Dalam sebuah tayangan video, Saifuddin Ibrahim meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia.

"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin dalam sebuah video. (cr3/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kang Ace Sebut Saifudin Ibrahim Sudah Bikin Onar, Pecah Belah Umat, Apa Lagi?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler