jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Bareskrim Polri telah menggerebek sebuah tempat karaoke eksekutif yakni Venesia BSD, Jalan Lengkong Gudang, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/8) malam.
Dalam penggerebekan itu, ditemukan 47 wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu dan siap memberikan layanan "perbuatan dosa".
BACA JUGA: Brigjen Ferdy Turun Tangan, Ada Alat Kontrasepsi dan 14 Kimono di Karaoke Eksekutif
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penggerebekan dilakukan karena polisi menduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19.
“Venesia BSD Karaoke Executive telah beroperasi sejak awal Juni 2020 sampai sekarang. Di sana juga menyediakan perempuan untuk dapat berh*bungan badan dengan tarif Rp 1.100.000 hingga Rp 1.300.000 per voucher dikali tiga,” kata Ferdy kepada wartawan, Kamis (20/8).
BACA JUGA: Wahyuni Teriak Tak Ada yang Dengar, Hanya 5 Menit, Terekam CCTV
Menurut Ferdy, tempat hiburan tersebut telah melanggar aturan.
Operasional lokasi usaha ini menabrak Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
BACA JUGA: Aparat Masuk ke Tempat Karaoke, Ada yang Lagi Asyik, Lihat Sendiri
Jenderal bintang satu ini mengatakan, 47 wanita yang disediakan di Venesia BSD berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat hingga Jawa Timur.
Selain mengamankan para wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu dan bisa diajak melakukan "perbuatan dosa", petugas juga menangkap 13 orang yang berperan sebagai muncikari, kasir, supervisor, manajer operasional, dan manajer umum.
“Kami juga sita kwitansi, voucher ladies, uang tunai Rp 730 juta sebagai booking ladies dari 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, komputer, printer, hingga kimono,” urai Ferdy.
Kini, para muncikari dan wanita yang bekerja di Venesia BSD itu dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut.
“Dari kami sudah melakukan rapid test dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini,” tandas mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya ini. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan