Penggerebekan di Venesia BSD: Ada 47 Perempuan, 12 Kotak Alat Kontrasepsi dan 14 Kimono

Kamis, 20 Agustus 2020 – 08:14 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (kanan) memimpin penggerebekan di Venesia BSD, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Rabu (19/8) malam. Foto: ANTARA/ HO-Dittipidum Bareskrim Polri

jpnn.com, TANGSEL - Bareskrim Polri menggerebek tempat karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8) malam.

Di tempat tersebut diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi s**sual pada masa pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Brigjen Ferdy Turun Tangan, Ada Alat Kontrasepsi dan 14 Kimono di Karaoke Eksekutif

Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam penggerebekan tersebut, karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020.

BACA JUGA: Bareskrim Telusuri Aliran Dana Djoko Tjandra ke Oknum Ditjen Imigrasi

Tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan s**s bagi para pelanggannya.

Menurut Sambo, beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan COVID-19.

BACA JUGA: Polisi Periksa Sandi Andaryadi Terkait Paspor Djoko Tjandra

"Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor," tuturnya kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Kamis dini hari.

Di Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020.

Para perempuan yang bekerja di karaoke eksekutif Venesia BSD ini tercatat ada 47 orang.

"Para perempuan yang bekerja di tempat itu berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," kata Sambo.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang muncikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher "ladies" tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730.000 yang merupakan uang bookingan "ladies" mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Kemudian satu bundel form penerimaan "ladies", satu bundel absensi "ladies", tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Makin Banyak Perempuan Bekerja, tetapi Muncul Masalah Baru


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler