Bareskrim Polri Ingatkan Bupati Kobar Tak Komentari Kasus Zulfahmi

Jumat, 17 April 2015 – 00:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri gerah dengan komentar Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar soal penetapan kerabatnya, Zulfahmi sebagai tersangka dugaan memberikan kesaksian palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kobar, di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu. 

Mabes Polri pun menegaskan bahwa pihaknya sudah mempunyai alat bukti untuk menjerat Zulfahmi sebagai tersangka. "Pak Ujang tidak usah berkomentar. Penyidik yang punya alat bukti kenapa Zulfahmi kita jadikan tersangka," kata Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis (16/4) di Mabes Polri.

BACA JUGA: Bareskrim Ingatkan Ujang Iskandar Tak Usah Komentari Kasus Zulfahmi

Perwira menengah Polri yang berpengalaman di reserse itu pun mengingatkan Ujang bukanlah penyidik yang mengetahui kasus ini. "Jadi Ujang tidak usah berkomentar karena penyidiknya bukan Pak Ujang," ujar Bolly.

Sebelumnya diberitakan, usai peletakan batu pertama Monumen Keselamatan Penerbangan di Kecamatan Kumai, Kobar,  Rabu (15/4), Ujang menuturkan kerabatnya itu tidak terlibat secara langsung dalam sengketa pilkada Kobar yang dimenangkan dirinya.

BACA JUGA: Ini Nama-nama WNI di Arab Saudi yang Terancam Dieksekusi Mati

Lebih lanjut, Ujang menyayangkan kerabatnya yang tidak kooperatif dengan penyidik Bareskrim Polri pada kasus saksi palsu yang juga menjerat Bambang Widjojanto itu. Menurutnya, Z ditahan penyidik karena tidak memenuhi panggilan-panggilan yang dilayangkan kepadanya. "Dia salah tidak kooperatif," katanya.

Pada bagian lain, Bolly memastikan bahwa berkas untuk tersangka mantan pengacara Ujang, Bambang Widjojanto sudah rampung sebulan lalu. "Untuk BW tinggal tunggu perintah saja (dilimpahkan)," tegas Bolly. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ribuan Kader PMII Gelar Aksi Donor Darah

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tahan Mantan Kepala Unit Galangan Kapal Pelindo I


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler