Kejagung Tahan Mantan Kepala Unit Galangan Kapal Pelindo I

Kamis, 16 April 2015 – 22:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Tony Tubagus Spontana, membenarkan pihaknya telah menahan mantan Kepala Unit Galangan Kapal PT Pelindo I Medan, Hartono, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perbaikan docking Kapal Tunda (KT) Bayu II pada PT Pelindo.

Menurutnya, Hartono telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, sejak Kamis (9/4) lalu, setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan alasan yang cukup kuat untuk dilakukannya penahanan.

BACA JUGA: Sanksi untuk Anggota DPR Pelaku Pemukulan Harus Bikin Jera

“Penyidik pada tanggal 9 April 2015 lalu, telah menahannya (Hartono,red) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Kejaksaan Agung, hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 9 April. Beliau ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perbaikan docking kapal tunda (KT) Bayu II pada PT Pelindo I (persero) Tahun 2011 lalu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/4).

Kasus ini berawal saat General Manager Cabang Pelabuhan Dumai, Zainul Bahri, melakukan kontrak dengan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I Medan, Hartono untuk melakukan pekerjaan perbaikan mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

BACA JUGA: Ini Target Indonesia di Penyelenggaraan KAA

Diduga Hartono tidak melaksanakan pekerjaan dimaksud tapi justru menyerahkannya pada PT Citra Pola Niaga Nusantara.

Selain itu, meski proses pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi, pembayaaran uang muka tetap dilakukan. Yakni sebesar 30 persen. Akibatnya, untuk sementara negara diperkirakan mengalami kerugian negera sebesar Rp 1,7 miliar. Apalagi kemudian mesin yang digunakan sebagai pengganti mesin kapal yang lama, tidak dapat dimanfaatkan. Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan Zainul Bahri sebagai tersangka.

BACA JUGA: WNI Dieksekusi Tanpa Notifikasi, Pemerintah RI Didesak Pulangkan Dubes Arab Saudi

Terhadapnya, Kejagung juga telah melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu. Namun tidak hadir, dengan alasan kedinasan. Karena itu meminta agar pemeriksaannya kembali dijadwal ulang.

“Hari ini (Kamis,red), penyidik Kejagung juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap ZB. Namun kembali tidak hadir. Alasannya karena sakit. Karena itu tim penyidik akan kembali mengagendakan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diprediksi, Pilkada Bakal Marak Jual Beli Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler