Bareskrim Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Bos Gulaku

Selasa, 25 September 2018 – 07:38 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha Gunawan Jusuf yang menjadi terlapor kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan penolakan gugatan itu, Bareskrim kembali melakukan penyidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.

BACA JUGA: Penegak Hukum jangan Lupa Miskinkan Koruptor lewat TPPU

"Terus akan jalan (perkaranya). Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan praperadilannya ditolak, lanjut kasusnya. Sekarang penyidikan,” kata dia kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (24/9).

Dia pun memastikan, Gunawan Jusuf hingga kini masih berstatus saksi, bukan tersangka.

BACA JUGA: Terima Aliran Dana dari Napi, Kalapas Resmi Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Gunawan yang merupakan bos Sugar Group Company atau Gulaku berstatus saksi terlapor. Dia dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya Toh Keng Siong.

Jenderal bintang satu ini menuturkan, penyidik sekarang sedang melakukan proses pembuktian secara teliti dan menggunakan metode ilmiah agar menghasilkan kesimpulan yang komperhensif.

BACA JUGA: Bamsoet Sebut RUU Ini Memperkuat Upaya Pencegahan TPPU

"Kami enggak boleh gegabah. Proses pembuktian secara ilmiah terus jalan secara komprehensif. Kami mengundang ahli juga untuk memantapkan (penyidikan)," tegas Dedi.

Dedi menuturkan, keputusan sidang prapreadilan telah menunjukkan pihaknya telah melakukan proses hukum sesuai mekanisme yang legal.

"Dengan ditolak (praperadilan), membuktikan Polri sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku," tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Sudah Kena Hukuman Sosial, Jangan Lagi Dijerat TPPU


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Gulaku   TPPU  

Terpopuler