Terima Aliran Dana dari Napi, Kalapas Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 22 Mei 2018 – 03:45 WIB
Lapas. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung resmi menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie sebagai tersangka kasus narkoba, Senin (21/5).

Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya berkeyakinan Mukhlis bersalah dalam kasus dugaan penyeludupan empat kilogram sabu-sabu (SS) dan 4 ribu butir ekstasi ke dalam lapas yang dipimpinnya.

BACA JUGA: Kanwil Kemhumkam Rekomendasikan Recha Oksa Hariz Dipecat

’’Tadi gelar perkara saya tandatangani 3 x 24 jam lagi untuk pemeriksaan tambahan. Kami masih periksa status dia sebagai tersangka dengan waktu tambahan,” ujarnya.

Nantinya, selama 3 x 24 jam itu penyidik mempertimbangkan apakah Mukhlis bakal ditahan atau hanya wajib lapor.

BACA JUGA: BNN Lampung Jebloskan Kalapas Kalianda ke Sel Tahanan

Sementara ini, kata Tagam, penyidik menjerat Mukhlis dengan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Diketahui, pasal 137 sendiri mengatur tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

’’Alat buktinya ada di penyidik, termasuk rekening itu. Sementara ini, ada aliran dana yang masuk, kami duga dari hasil penjualan narkoba,” beber mantan Kapolrestabes Medan tersebut.

BACA JUGA: Bamsoet Sebut RUU Ini Memperkuat Upaya Pencegahan TPPU

Dia melanjutkan, dalam kasus ini, pihaknya akan meminta bantuan bank untuk menjelaskan alur masuk uang yang dikirim dari rekening tersangka Marzuli Yunus ke Mukhlis.

’’Jejaknya ada, hanya nanti kami minta ahli yang menjelaskan soal itu. Kemungkinan pekan ini kami minta ahli dari bank menjelaskan soal itu. Kalau kami (penyidik, Red) tidak bisa menyampaikan nominal tanggal masuknya uang itu. Nanti ahli yang menjelaskan,” katanya.

Alumnus Akpol 1988 ini menerangkan, penyidik Direktorat TPPU dari BNN pusat juga mulai bekerja hari ini (22/5) untuk membantu penyidik BNNP Lampung.

Sementara pelaksana tugas (Plt.) Kabid Berantas BNNP Lampung Richard P.L. Tobing menambahkan, Mukhlis ditetapkan tersangka bukan hanya diduga menerima aliran dana dari hasil narkoba, tetapi juga karena merupakan pimpinan di Lapas Kelas IIA Kalianda.

Menurutnya, selaku Kalapas, Mukhlis merupakan orang yang bertanggung jawab atas lolosnya 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi yang dikendalikan napi Lapas Kalianda yang merupakan napi mantan polisi, Marzuli Yunus, pada Minggu (6/5).

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, saat penyeludupan ke dalam lapas, Mukhlis juga masih berada di Lampung meski mengaku sedang cuti.

’’Ada bukti-bukti yang mengarah ke Kalapas Mukhlis Adjie, sebagaimana SOP pengamanan dan proses masuknya barang tersebut. Dari alat bukti kan dia cuti Senin (7/5). Dalam analisis dan keterangan saksi, dia masih berada di tempat,” jelasnya.

Kemudian dari rekening yang disita, terus dia, ada transaksi mencurigakan yang nilainya juga mencurigakan dari rekening bandar Marzuli Yunus yang ditransfer ke rekening milik Mukhlis Adjie. Ditanya apakah nominalnya mencapai ratusan juta rupiah, Richard tidak membantah, tetapi tidak membenarkan.

’’Ada beberapa kali aliran dana yang masuk dari Marzuli kepada Kalapas. Jumlahnya kami belum tahu, karena kami menunggu hasil dari PPATK. Totalnya berapa, yang jelas ada,” kata Richard. Saat ini, imbuh dia, empat buku rekening milik Mukhlis sudah diblokir. (nca/c1/whk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Sudah Kena Hukuman Sosial, Jangan Lagi Dijerat TPPU


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler