Bareskrim Polri Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Kondensat ke Kejagung

Kamis, 30 Januari 2020 – 17:05 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Bareskrim Polri melimpahkan perkara tahap dua berupa barang bukti dan tersangka kasus korupsi penjualan kondensat ke Kejaksaan Agung, pada Kamis (30/1) ini.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sebelum pelimpahan dilakukan, mereka sudah berkoordinasi dengan Kejagung.

BACA JUGA: Ayah Bejat Garap Anak Kandung, Tiga Bayi dari Hubungan Sedarah Itu Dibunuh

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sebelum pelimpahan dilakukan, mereka sudah berkoordinasi dengan Kejagung.

“Hari ini dilimpahkan dua tersangka, dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," ujar Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Resmi: Bareskrim Polri Tahan 2 Tersangka Korupsi Kondesat Negara

Adapun dua tersangka yang dilimpahkan, yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Kemudian, sidang secara in absentia dilakukan untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo. Hal ini dilakukan karena Honggo masih buron sampai sekarang.

BACA JUGA: Innalillahi, Abadi Bangun Tewas Secara Mengenaskan di Warung Mie Aceh

Jenderal bintang tiga ini menambahkan, pelimpahan ini merupakan upaya Bareskrim menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.

"Jadi ini adalah bagian dari upaya kami menuntaskan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik, di mana kasus kondensat ini berdasarkan hasil audit BPK merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih 2,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 37 triliun," ujar dia.

Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.

Korupsi itu melibatkan SKK Migas yang dulunya bernama BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM.

Dalam perjalanan kasusnya, Bareskrim mendapatkan sejumlah tindak pidana. Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat.
Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.

BACA JUGA: Tok, Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas

Tak hanya itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler