jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (PG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini penyidik sudah selesai melaksanakan penyidikan.
BACA JUGA: Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp 9 Triliun
“Kami sudah memeriksa 41 saksi, 18 ahli. Dan pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ucap Djuhandhani di Mabes Polri, Rabu (16/8).
Lebih lanjut, akan dilaksanakan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) sejauh mana penyidikan yang sudah dilaksanakan.
BACA JUGA: Polisi Mendobrak Pintu Rumah Warga, Dago Elos Bandung Mencekam, Seorang Bocah Terluka
“Tentu saja berkas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
BACA JUGA: Jokowi: Saya Bukan Lurah, Saya Presiden Republik Indonesia
Kemudian, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Adapun, Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian pada Selasa (1/8).
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani Rahardjo. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi