Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp 9 Triliun

Rabu, 16 Agustus 2023 – 04:59 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. FOTO: ANTARA/Reno Esnir/foc

jpnn.com, BANDUNG - Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun.

BACA JUGA: Bareskrim segera Gelar Perkara Dugaan TPPU Panji Gumilang

Nilai itu jauh lebih besar dibandingkan gugatan Panji kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, walaupun saat ini sudah dicabut.

“Rp 9 triliun Rp 9 perak, totalnya. Inmateril Rp 9 perak, materil Rp 9 triliun,” kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Sutardi seusai sidang pemeriksaan berkas surat kuasa dan kelengkapan dokumen lainnya oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus seperti dilansir JPNN Jabar, Selasa (15/8).

BACA JUGA: Geledah Ponpes Al Zaytun-Rumah Panji Gumilang, Bareskrim Sita Banyak Barang Bukti

Saat disinggung mengenai dasar layangan gugatan kliennya, Sutardi menyebut Ridwan Kamil sebagai pejabat terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan dalam menangani persoalan yang ada di Ponpes Al Zaytun.

Akibat kesimpulan yang tergesa-gesa itu, Panji Gumilang merasa dirugikan.

BACA JUGA: Lelaki Ini Tak Bisa Menahan Nafsu Melihat Wanita Bule Berpakaian Seksi

Bahkan, kesimpulan itu membuat kliennya seolah-olah sudah diputus secara hukum padahal pengadilan mengeluarkan hasil apapun.

“Beliau (Ridwan Kamil) selaku pejabat terlalu tergesa-gesar menyimpulkan. Sehingga, berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi, padahal, kan, belum ada putusan tetap dari pengadilan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sempat melayangkan gugatan secara perdata yang ditujukan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Gugatan itu terdaftar do Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Panji mengugat Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun, tetapi, tidak lama kemudian gugatan itu dicabut pada Kamis 20 Juli 2023.

Alasan pencabutan gugatan itu karena Mahfud MD memuji santri lulusan Ponpes Al Zaytun. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teman Indekos Pembunuh Mahasiswa UI Ungkap Fakta Menggegerkan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler