jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro. Tersangka itu bernama Hans Andre Supit yang merupakan petinggi dari DNA Pro.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan tersangka berperan sebagai branch manajer dari tim yang diberi nama ‘central'.
BACA JUGA: Vanessa Khong & Ayahnya Resmi Ditahan, Ancaman Hukuman Sebegini
"Total tujuh tersangka (sudah ditangkap, red). Satu tersangka tambahan atas nama Hans Andre Supit," kata Yuldi saat dikonfirmasi, Selasa (19/4).
Yuldi menyebutkan skema penipuan investasi tersebut ialah ada sejumlah tim yang ditugaskan untuk menarik minat para calon nasabah.
BACA JUGA: Terima Aliran Dana DNA Pro, Rizky Billar: Saya Akan...
Adapun peran Hans sebagai memimpin pergerakan tim central di aplikasi tersebut.
Yuldi mengatakan penangkapan terhadap Hans dilakukan pada 9 April lalu.
BACA JUGA: Terseret Kasus DNA Pro, Rizky Billar Ungkap Awal Kenal dengan Salah Satu Tersangka
Hans saat itu memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai tersangka oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan," tegas Yuldi.
Saat ini, Hans mendekam di Rutan Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum selama 20 hari.
Bareskrim Polri sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Beberapa di antaranya sudah ditahan dan ada yang buron.
Tiga tersangka atas nama Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri, dan Ferawaty juga sudah diterbitkan red notice karena diduga berada di Turki. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Kaitan Rossa dengan Kasus DNA Pro?
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama