Bareskrim Polri Mengambil Alih Semua Laporan Polisi Terkait Edy Mulyadi

Selasa, 25 Januari 2022 – 20:45 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Edy Mulyadi. 

Pengambilalihan ini dilakukan untuk mempermudah penanganan kasus, mengingat Edy Mulyadi banyak dilaporkan masyarakat ke polisi di sejumlah wilayah. 

BACA JUGA: Deddy Yevri Sitorus: Edy Mulyadi Norak

“Jadi, semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat, akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1).

Jenderal bintang satu itu meminta seluruh masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. “Biarkan kami bekerja menanganinya,” tegas Brigjen Ramadhan. 

BACA JUGA: Edy Mulyadi Menyinggung Kalimantan, Ruhut: Harus Dihukum Seberat-beratnya

Nama Edy Mulyadi diketahui viral karena menyebut ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur merupakan tempat “jin buang anak”.

Rekaman pernyataan Edy tersebut beredar di media sosial.

BACA JUGA: Membela Edy Mulyadi, Tifatul Jelaskan Arti Tempat Jin Buang Anak, Oh Begitu

Banyak kalangan menyesalkan pernyataan Edy yang dianggap merendahkan wilayah tertentu khususnya Kalimantan.

Buntutnya, sejumlah pihak  membuat laporan ke polisi, pengaduan, maupun pernyataan sikap.

Bareskrim Polri pun mengambil alih penanganan semua laporan maupun pengaduan yang tersebar di sejumlah daerah tersebut. (cuy/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler