jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita puluhan mobil serta belasan sepeda motor milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Penyitaan itu merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CRS Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
BACA JUGA: Bareskrim Sebut Pengurus ACT Menyelewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing
"Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 sepeda motor dari General Affair ACT/Kabag Umum ACT (Pak Subhan)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (27/7).
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan barang bukti tersebut disita penyidik Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB. Seluruh barang bukti itu disimpan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC).
BACA JUGA: Yenti Garnasih Komentari Begini Kasus Penyelewengan Dana ACT
"Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Serpong Parung, Nomor 57, Bogor, Jawa Barat," ujar Brigjen Ramadhan.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan puluhan barang bukti yang disita itu merupakan kendaraan operasional milik ACT. "Kendaraan operasional," kata Andri.
BACA JUGA: Fantastis, Sebegini Duit Panas ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212
Perwira menengah Polri itu mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti lain yang akan disita dari yayasan filantropi tersebut. "Ini baru yang terdata hari ini, mungkin tambah," tutur Andri.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.
Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain. Total dana yang diselewengkan petinggi yayasan ACT mencapai Rp 34 miliar.
Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan tersebut untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.
Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.
Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai kegiatan.
Kegiatan itu meliputi pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.
Lalu, Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.
Atas perbuatan mereka, Ahyudin dkk dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.
Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama