jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut penyelewengan dana bantuan sosial/CSR oleh petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengalir ke Koperasi Syariah 212.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan dana yang mengalir ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar.
BACA JUGA: Dana yang Diselewengkan ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212, Oalah
Konon, dana itu bagian dari aliran dana Rp 34 miliar yang diduga diselewengkan eks Presiden ACT Ahyudin dkk.
"Untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7).
BACA JUGA: Kopda M 4 Kali Mencoba Menghabisi Sang Istri, Dia Punya Kekasih Lain, Hmmm
Selain itu, dana yang diselewengkan petinggi ACT juga mengalir untuk pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar.
Lalu, untuk pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.
BACA JUGA: Begitu Berat Ancaman Diterima Brigadir J sebelum Kematiannya, Diceritakan kepada Sang Ibu
"Totalnya mencapai Rp 34.573.069.200," beber perwira menengah Polri itu.
Di sisi lain, lanjut Helfi, dana yang diselewengkan Ahyudin dkk itu juga digunakan untuk gaji para pengurus.
Penyidik juga tengah mendalami dana tersebut dengan melakukan audit terhadap keuangan yayasan ACT.
"Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracing (pelacakan) atas dana tersebut," tutur Helfi.
Dalam kasus itu Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi yayasan ACT tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.
Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
BACA JUGA: Cerita Kekasih & Ibunda Brigadir J, Soal Curhat Ada Masalah hingga Pernikahan Dibiayai Ferdy Sambo
Terkini, Bareskrim Polri bakal memeriksa pengurus Koperasi Syariah 212 buntut aliran dana Rp 10 miliar itu.
"Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa? Kan, terafiliasi dengan perusahaannya (ACT, red)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (26/7).
Jenderal bintang satu itu menyebut pemeriksaan pengurus Koperasi Syariah 212 kemungkinan dilakukan pekan depan.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih fokus pada pemeriksaan terhadap eks Presiden ACT Ahyudin dkk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin minggu depan (periksa pengurus Koperasi Syariah 212). Kami lagi undang, pemanggilan untuk tersangka Jumat, begitu," ujar Brigjen Whisnu. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama