Yenti Garnasih Komentari Begini Kasus Penyelewengan Dana ACT

Selasa, 26 Juli 2022 – 23:45 WIB
Pakar hukum pidana Yenti Ganarsih mengomentari kasus penyelewengan dana oleh petinggi Aksi Cepat Tanggap atau yayasan ACT. Dia memberi saran. Foto/dok: M Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menyoroti kasus dugaan penyelewengan dana sosial puluhan miliar rupiah oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Yenti menilai kasus yang melibatkan petinggi yayasan ACT itu terjadi akibat kurangnya pengawasan.

BACA JUGA: Fantastis, Sebegini Duit Panas ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212

"Ini saya sesali. Kita harus melihat siapa lembaga yang seharusnya mengontrol," kata Yenti melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (26/7).

Dia menilai adanya tumpang tindih perundang-undangan membuat pengawasan atau kontrol terhadap suatu lembaga atau organisasi menjadi tidak maksimal.

BACA JUGA: Semua Ajudan Ferdy Sambo di TKP saat Brigadir J & Bharada E Baku Tembak? Oh

Di satu sisi, ACT sudah memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum.

Sementara di sisi lain, secara umum semua kegiatan penghimpunan dana jelas harus mempunyai izin dari Bank Indonesia atau saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA: Kopda M 4 Kali Mencoba Menghabisi Sang Istri, Dia Punya Kekasih Lain, Hmmm

"Undang-undang di Indonesia itu harus saling harmonisasi dan sinkronisasi," lanjutnya.

Dengan adanya kasus penyelewengan dana sosial oleh ACT, Yenti meminta agar ditelusuri siapa sebenarnya lembaga yang seharusnya mengontrol penghimpunan dana oleh ACT, agar kedepan tidak terjadi lagi hal yang sama.

Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia itu juga menyesalkan ACT atas nama lembaga kemanusiaan justru mencederai niat baik masyarakat untuk beramal.

"Kalau begini, orang akan kehilangan satu nilai, yaitu berbagi," ucap Yenti Ganarsih.

Selain penggelapan dan pencucian uang, Yenti meyakini ada dugaan penipuan yang dilakukan yayasan ACT itu terkait dana CSR Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Oleh karena itu, mantan ketua Pansel Calon Pimpinan KPK itu mendorong perlunya reformasi dari semua regulasi, termasuk pengawasan audit berkala dan melihat lagi aturan penghimpunan dana yang tidak berdasarkan UU Perbankan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler