Fakta dan Bukti Lengkap, Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Segera Ajukan PK

Sabtu, 03 Agustus 2024 – 08:18 WIB
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dalam sebuah diskusi di Universitas Maranatha, Kota Bandung, Jumat (2/8/2024). Foto; sources for JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Tujuh terpidana pembunuhan Vina Cirebon akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan PK itu atas vonis pidana seumur hidup yang menjerat para tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam.

BACA JUGA: Eks Kabareskrim jadi Ahli di Kasus Vina Cirebon, Begini Keterangannya

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan, tim kuasa hukumnya siap mendampingi proses pengajuan PK para terpidana Vina Cirebon.

Otto menyebut dalam beberapa pekan ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan fakta untuk bisa dibawa ke MA.

BACA JUGA: Iptu Rudiana Bersedia Bongkar Makam Eky Demi Ungkap Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon

Rencananya, pengajuan PK akan dilakukan dalam dua minggu ke depan.

"Kami siap-siap wakili tujuh terpidana ajukan PK. Ada tim Pak Roelly (Panggabean), Jutek (Bongso) dan semua tim Bandung," kata Otto ditemui seusai menghadiri kegiatan diskusi di Universitas Maranatha, Kota Bandung, Jumat (2/8).

BACA JUGA: Dinkes Ungkap 125 Anak di Jabar Ikut Prosedur Cuci Darah 

Otto menuturkan bahwa tim kuasa hukum telah mengantongi seluruh bukti dan fakta bahwa para terpidana itu tidak terlihat dalam peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2016 itu.

"Persiapan sudah semua bukti-bukti fakta dikumpulkan semua dan diharapkan sudah tinggal digabungkan, tunggu argumen hukumnya supaya bisa diterima pengadilan nanti," tuturnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler