Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy

Selasa, 28 Mei 2024 – 23:25 WIB
Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Prayoga Angga Widyatama. Foto: Supplied for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kekasih pesohor Dinar Candy, AS alias KA berhadapan dengan masalah hukum.

Dia diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai terlapor kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

BACA JUGA: PKS Bakal Pecat Caleg Terpilih Tersangka Peredaran 70 Kg Sabu-Sabu di Aceh

KA menjalani pemeriksaan di ruang periksa Unit 3 Subdit 2 Dittipidum, Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/5).

Dalam perkara ini korban disebut mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 31 Miliar.

BACA JUGA: Caleg Terpilih Jadi Pemodal Sabu-Sabu Sebanyak 70 Kilogram

Menurut Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Prayoga Angga Widyatama, kasus ini dilaporkan oleh PT BJM. 

Perusahaan ini bergerak di bidang kapal tugboat dan tongkang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku

"Intinya, ada orang mau beli kapal melalui terlapor, tetapi terlapor pakai alasan seolah-olah kapal ini tidak bisa diatasnamakan pembeli," ujar AKBP Prayoga, Selasa (28/5).

Menurut AKBP Prayoga, terlapor beralasan kapal tidak bisa diatasnamakan PT pelapor. Harus melalui perusahaan miliknya.

"Dia beralasan karena ada permasalahan teknis di Dinas Hubungan Laut. Setelah pihak penyidik cek di pihak Hubla tidak ada informasi seperti itu,” kata Prayoga.

Menurut Prayoga, setelah terlapor di periksa selanjutnya akan dilakukan gelar perkara agar perkara bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Saksi-saksi sudah diperiksa dengan pengakuan bermacam-macam, tetapi sejauh ini intinya memberatkan terlapor," ucapnya.

Sementara Kuasa Hukum KA, Monang Prana mengatakan kasus ini belum sampai posisi yang bisa diinformasikan, karena masih banyak aspek lain yang belum disampaikan.

"Artinya penyidik masih mengumpulkan informasi dan data agar nantinya tidak sepenggal-sepenggal," ucapnya.

“Kalau untuk kebutuhan framing yang sedang viral dan update, sah-sah saja. Walaupun kalau secara perkara, persepektifnya berbeda-beda. Penyidik beda, pengacara beda, hakim berbeda dan jaksa pun berbeda,” kata Monang menambahkan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler