jpnn.com, JAKARTA - Politikus PKS Muhammad Nasir Djamil menyebut kader parpolnya yang ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba bakal dipecat partai.
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media yang berada di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
BACA JUGA: Caleg Terpilih Ini Ditangkap Bareskrim terkait Kasus 70 Kg Sabu-Sabu
"Iya, dong, apalagi narkoba, kan, itu kejahatan yang extraordinary. Jadi, enggak mungkin enggak dilakukan hal seperti itu (dipecat, red)," kata Nasir Djamil, Selasa.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sofyan, caleg terpilih dari PKS untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang di kawasan Manyak Payed, Sabtu (25/5) kemarin.
BACA JUGA: Kejagung Periksa ERD terkait Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Bareskrim Polri menetapkan Sofyan tersangka peredaran narkoba selama setahun terakhir dan dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nasir Djamil mewakili partai meminta maaf kepada masyarakat Aceh setelah Sofyan ditangkap atas peredaran narkoba.
"Kami meminta maaf, lah, kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini, karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan, apalagi kami enggak tahu selama ini dia menjadi bagian dari sindikat itu," kata dia.
Nasir Djamil mengaku menghargai setiap proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat Sofyan.
"Soal peran dan posisi dia (Sofyan, red), kami tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan, untuk posisi dan perannya kami enggak tahu," kata legislator Komisi III DPR RI itu.
Nasir Djamil mengatakan posisi Sofyan sebagai caleg terpilih akan digantikan secara otomatis rekannya untuk daerah pemilihan yang sama.
"Iya, sesuai dengan UU, lah, ya," kata dia. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan