jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri bakal segera memanggil dan memeriksa Ferdinand Hutahean dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Pemanggilan dan pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menaikkan status penanganan kasus ke tingkat penyidikan, Kamis (6/1).
BACA JUGA: Sehari Dilaporkan, Kasus Ferdinand Langsung Naik Penyidikan
“Rencana tindak lanjut, penyidik bakal melayangkan surat panggilan kepada saudara FH (Ferdinand Hutahaean),” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1).
Dia mengatakan Ferdinand Hutahean akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. Hanya saja, jenderal bintang satu ini belum memerinci kapan surat panggilan pemeriksaan dikirim ke Ferdinand Hutahaean.
BACA JUGA: Demi Ketenangan, PWNU DKI Minta Ferdinand Segera Ditahan
Ramadhan hanya memastikan penanganan kasus itu sudah dinaikkan ke penyidikan atau telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana, meskipun belum ada tersangkanya.
“Saat ini penyidik sudah meningkatkan (status penanganan kasus) dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean: Saya Akan Datang Sendiri
Sebelumnya, Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP KNPI, Rabu (5/1). Pelaporan ini buntut dari twit Ferdinand Hutahaean melalui akunnya @FerdinandHaean3 di Twitter.
Twit itu dibuat Selasa (4/1). Namun, kini cuitan itu sudah dihapus. (cuy/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan