Ferdinand Hutahaean: Saya Akan Datang Sendiri

Kamis, 06 Januari 2022 – 15:57 WIB
Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean mengaku akan memenuhi panggilan polisi jika dipanggil polisi sebagai saksi terlapor atas dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penistaan agama.

Ferdinand menyatakan tidak akan datang beramai-ramai saat memenuhi panggilan polisi.

BACA JUGA: Pesan Anwar Abbas untuk Ferdinand Hutahaean, Silakan Fokus Kalimat Penutup

"Kenapa saya harus datang beramai-ramai kalau dipanggil, ya, enggak perlu, lah," kata Ferdinand melalui layanan pesan, Kamis (6/1).

Pria kelahiran Sumatera Utara itu memastikan bakal kooperatif memenuhi panggilan polisi guna menjelaskan masalah twit yang dianggap penistaan agama itu.

BACA JUGA: Cara Reza Indragiri Menilai Twit Ferdinand Hutahaean, Runut ke Belakang!

Direktur eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) itu memastikan bakal menghadapi sendiri menghadapi pelaporan tersebut, karena itu urusan personal.

"Saya akan datang sendiri. Saya akan jelaskan dan klarifikasi apa yang saya maksud," beber Ferdinand Hutahaean.

BACA JUGA: Chandra Sampaikan Pernyataan soal Kasus Denny Siregar, Ada Kata Pembangkangan

Ferdinand sebelumnya dilaporkan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama atas dugaan kasus UU ITE dan penistaan agama.

Laporan itu dilayangkan Harus setelah eks politikus Partai Demokrat itu menuliskan twit di akun @FerdinandHaean3.

Dalam unggahannya pada Selasa (4/1), Ferdinand menuliskan kalimat begini, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".

Haris sebagai pelapor menilai twit Ferdinand sangat meresahkan dan bisa memecah persatuan bangsa Indonesia.

"Twit dia (Ferdinand) yang benar-benar meresahkan dan merusak persatuan serta membuat gaduh. Ferdinand tidak Pancasilais," kata Haris di Mabes Polri, Rabu.

Bareskrim Polri bergerak cepat memproses laporan dengan terlapor Ferdinand. Penyidik segera memproses dan mendalami laporan yang dilayangkan oleh DPP KNPI itu.

BACA JUGA: Kombes Ibrahim Tompo Beri Info Penting soal Kasus Denny Siregar, Ternyata

“Laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan sudah diterima. Tentunya hal ini akan didalami,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu. (ast/fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler