jpnn.com, JAKARTA - Tim Bareskrim Polri kembali menyelidiki sejumlah kasus baru Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.
Langkah itu dilakukan kepolisian sebagai bentuk perlawanan negara terhadap pelaku kejahatan investasi yang merugikan masyarakat banyak.
BACA JUGA: Penggelapan Rp 106 Triliun di KSP Indosurya Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengaku sudah memulai penyelidikan baru KSP Indosurya sesuai dengan arahan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Sudah mulai lidik (penyelidikan, red)," kata Brigjen Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/2).
BACA JUGA: Praktisi Hukum: Perlu Upaya Alternatif Agar Korban Indosurya Mendapatkan Haknya Kembali
Dia menyebut ada sejumlah laporan polisi yang diselidiki Bareskrim, baik itu perkara pokoknya berupa penipuan dan penggelapan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyelidikan itu juga sesuai arahan Menko Polhukam Mahfud MD agar aparat Polri mencicil satu per satu kasus yang diterima Bareskrim sesuai dengan locus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) masing-masing.
BACA JUGA: Cermati Kalimat Anies - AHY Seusai Bertemu di Kantor Demokrat, Lihat Ekspresi Mereka
"Ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," lanjut Whisnu.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyebut beberapa tindak pidana yang sedang diselidiki masih dalam proses koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Sedang kami tangani beberapa tindak pidana terkait dengan Indosurya. Masih kami koordinasikan dengan JPU," ujar Kombes Dedeo.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mendorong Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan kasus Indosurya sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti masing-masing.
"Bareskrim bagus, ayo (ikon bendera Indonesia). Kita sudah rapat koordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai ke mana pun. Kita kuat-kuatan aja, cicil kasusnya dimunculkan satu per satu sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti masing-masing. Negara tidak boleh kalah," tulis Mahfud melalui akunnya di Twitter, Selasa (31/1).
Kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria, dengan vonis bebas.
Namun, Kejaksaan Agung RI melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Beberapa korban dari KSP Indosurya di antaranya para pesohor, seperti Chef Arnold Poernomo dan keluarganya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam