Praktisi Hukum: Perlu Upaya Alternatif Agar Korban Indosurya Mendapatkan Haknya Kembali

Senin, 30 Januari 2023 – 20:51 WIB
Praktisi hukum Ahmad Irawan menilai perlu ada upaya alternatif agar korban Indosurya mendapatkan haknya kembali dengan cara efektif dan efesien. ilustrasi.Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan telah memutuskan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata.

Karena itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap Henry Surya.

BACA JUGA: Para Korban Indosurya Berharap Dananya Segera Dikembalikan

Bos Indosurya itu dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) oleh pengadilan.

Praktisi hukum Ahmad Irawan menilai dari sisi prinsip hukum, perbuatan dan pertanggungjawaban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.

BACA JUGA: Pakar Berharap Kejagung Usut Kasus Indosurya Hingga ke Akarnya

Apalagi, lanjut dia, perbuatan tersebut melanggar hukum dan merugikan orang lain.

Dia menyebutkan berdasarkan perhitungan, kerugian yang ditimbulkan KSP Indosurya sebanyak Rp 106 triliun dan merugikan sebanyak 23 ribu orang.

BACA JUGA: Penggelapan Rp 106 Triliun di KSP Indosurya Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah

"Angka yang sangat besar yang pernah dilakukan suatu Koperasi," kata Ahmad Irawan melalui keterangan tertulis, Senin (30/1).

Menurut Ahmad Irawan, perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain dapat dilakukan upaya gugatan perbuatan melawan hukum sesuai diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata.

"Hanya saja selama ini gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi seringkali tidak efektif sebagai sarana pemulihan kerugian, apalagi menyangkut eksekusi yang sifatnya materiil dan berupa aset pelaku," ungkap advokat yang seorang kurator.

Dia menyampaikan jika perbuatan KSP Indosurya dianggap sebagai sebuah perbuatan perdata, yang paling efektif adalah upaya kepailitan.

Dalam hal tersebut, lanjut Ahmad Irawan, kurator dapat melakukan sita umum terhadap keuangan dan aset KSP Indosurya untuk selanjutnya dilakukan pengurusan atau pemulihan kerugian korban.

"Bahkan dapat dikatakan upaya ini dari sisi hukum dan praktik akan lebih efektif dibandingkan dengan sita pidana," jelas Ahmad Irawan.

Namun, jika mengikuti perkara yang KSP Indosurya, banyak upaya kepailitan yang diajukan justru dimentahkan pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, KSP Indosurya telah dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga, namun saat ini masih ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Proses tersebut menghadapi tantangan setelah keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 15 Desember 2022.

Dalam SEMA 1/2022, salah satu poin dalam bagian perdata khusus ditentukan bahwa permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.

Selain itu, kepailitan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang izinnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya dapat diajukan oleh OJK.

"SEMA Nomor 1/2022 menurut pendapat saya telah mempersulit kreditur KSP Indosurya dan justru memberi keuntungan pada KSP Indosurya, karena berbagai upaya kepailitan yang saat ini sedang jalan dan berproses di Mahkamah Agung diajukan oleh kreditur sesuai UU PKPU dan Kepailitan, bukan oleh Menteri Koperasi atau oleh OJK," paparnya.

Dengan demikian, dia menilai SEMA 1/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perkoperasian.

"Wewenang Menteri Koperasi di dalam undang-undang tersebut adalah melakukan tindakan pembubaran terhadap koperasi yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdee), bukan wewenang mengajukan upaya hukum kepailitan," tegasnya.

Ahmad Irawan mengharapkan momentum bebasnya KSP Indosurya dari jerat pidana dapat membuka mata banyak pihak terhadap berbagai perkara yang melibatkan KSP Indosurya dan alternatif upaya yang dapat dilakukan.

"Masyarakat, anggota, pengurus dan atau kreditur KSP Indosurya mendapatkan kembali berbagai haknya dengan cara yang efisien dan efektif," pungkas Ahmad Irawan. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler