jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus tindak pidana perbankan yang menimpa mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.
Penghentian penyidikan kasus itu tertuang dalam Surat Ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/lX/RES.1.24./2021/Dittipideksus, 15 September 2021.
BACA JUGA: Gegara Pernyataan Eep, Erwin Aksa Kapok Kerja Sama dengan Polmark Indonesia
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan kasus dihentikan karena adanya kesepatakan antara dua belah pihak untuk mencabut keterangan.
"Kami hentikan karena ada mekanisme restorative justice, yang mana kedua belah pihak sudah ada kesepakatan dan mencabut semua keterangan. Sehingga kami hentikan perkara itu," kata Candra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/11).
BACA JUGA: Lihat Ada Upaya Penggiringan Opini, Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan Perdata QNB
Menurut dia, karena keterangan kedua belah pihak dicabut, maka penyidik kekurangan bukti dalam upaya melanjutkan perkara itu.
"Kalau keterangannya dicabut berarti alat bukti kurang, tapi yang utamanya adalah kedua belah pihak ada kesepakatan damai dan mekanisme restorative justice bisa mengakomodir itu," kata Candra.
BACA JUGA: Erwin Aksa: Mayoritas Warga Makassar Inginkan Pemimpin Baru
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengakui kasus itu dihentikan karena tidak cukupnya alat bukti.
"Dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertulis tidak cukup bukti,” kata dia.
Kasus ini berawal pada Mei 2018 saat PT Bank Bukopin, Tbk ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas.
OJK mengeluarkan kebijakan untuk menyelamatkan Bank Bukopin, sebab kondisi semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Kebijakan dikeluarkan adalah dengan memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Namun demikian, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut. Sadikin Aksa pun diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Padahal dari hasil penyelidikan kepolisian pada 24 Juli 2020, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal yang sama. Kendati, dia tidak memberitahu soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Selain itu, di tanggal 27 Juli 2020, Sadikin Aksa juga diketahui mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatan dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas keabaian itu, Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana termaktub dalam surat perintah tertulis 9 Juli 2020. Bosowa akhirnya disanksi tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali. (cuy/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan