Lihat Ada Upaya Penggiringan Opini, Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan Perdata QNB

Selasa, 06 Oktober 2020 – 21:00 WIB
Erwin Aksa. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Aksa Mahmud memandang adanya upaya penggiringan opini publik terkait klaim telah diterimanya gugatan Qatar National Bank (QNB).

Erwin Aksa selaku perwakilan keluarga Aksa Mahmud menyampaikan kecurigaan itu muncul dari adanya beberapa media daring yang menanggapi diterimanya gugatan QNB secara liar dan berlebihan. Padahal menurutnya, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa.

BACA JUGA: PN Jaksel Tolak Gugatan Irjen Napoleon Bonaparte, Polri Respons Begini

Terlebih Erwin menyebutkan bahwa gugatan tersebut justru baru didaftarkan. “Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin Aksa, Selasa (6/10).

Mantan ketua HIPMI ini menekankan kesiapan menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan.

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Mas Anis

“Gugatan pedata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," terang Erwin.

Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, perkara ini tercatat didaftarkan pada tanggal 5 Oktober 2020 dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

BACA JUGA: Gugatan Din dan Amien Rais Dinilai Melewati Batas Waktu, Ibnu Pantang Menyerah

"Belum ada putusan hukum, baru didaftarkan. Majelis hakim saja belum ditentukan," katanya seraya menambahkan kasus ini pun tak terkait dengan manajemen Bosowa Grup karena sudah ada badan hukum terpisah yang menjadi pokok perkara.

Sebagai kuasa hukum penggugat yaitu Vebranto Yudo Kartiko. Selaku tergugat adalah HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited.

Adapun isi petitum, atau hal yang dimintakan penggugat untuk disetujui hakim adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Isi petitum menyebutkan harus membayar Rp 7,1 triliun.

Jumlah ini harus mulai dibayarkan terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.

Bank QNB Kesawan resmi mengubah nama dan logo menjadi Bank QNB Indonesia sejak tahun 2014 lalu. Peresmian nama baru salah satu anak perusahaan QNB Group ini berlangsung pada Senin (24/11/2014) dan dihadiri H E Mohammed Khater Al-Khater, Duta Besar Qatar dan Aksa Mahmud, pendiri Bosowa Corporation. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler