Bareskrim Polri Sita Akun YouTube Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian

Selasa, 01 Februari 2022 – 11:48 WIB
Selain menahan Edy Mulyadi, Bareskrim Polri juga menyita akunnya @Bang Edy Channel di YouTube. ANTARA/Laily Rahmawaty.

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Edy Mulyadi juga langsung ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Dipanggil Bareskrim Lagi Hari Ini, Langsung Jadi Tersangka?

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan selain menetapkan Edy sebagai tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti.

“Dilakukan penyitaan terhadap akun YouTube dengan nama Bang Edy Channel,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).

BACA JUGA: Bareskrim Tahan Edy Mulyadi, Kuasa Hukum Langsung Lakukan Perlawanan

Sejauh ini penyidik baru menyita akun YouTube tersebut. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi.

“37 orang saksi dan ada 18 orang ahli yang diambil keterangan oleh penyidik,” kata Ramadhan.

BACA JUGA: 3 Pria dan 2 Wanita Digerebek di Sebuah Rumah, Diduga Berbuat Mesum, Tuh Penampakannya

Diketahui bahwa akun YouTube Edy Mulyadi dibuat sejak 2015 dan memiliki 215 ribu subscriber serta sudah mengunggah 853 video.

Dalam akun itu juga, Edy sempat melakukan klarifikasi atas ucapannya yang viral.

Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan Edy  Mulyadi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.

Eks caleg PKS itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Selain dijadikan tersangka, Edy Mulyadi juga sudah ditahan per hari ini oleh penyidik Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler