Edy Mulyadi Dipanggil Bareskrim Lagi Hari Ini, Langsung Jadi Tersangka?

Senin, 31 Januari 2022 – 07:15 WIB
Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi hari ini untuk diperiksa sebagai terlapor kasus ujaran kebencian. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengirim surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai terlapor di kasus dugaan ujaran kebencian.

Sesuai jadwal yang dibuat penyidik, Edy Mulyadi bakal diperiksa pada Senin (31/1) pagi ini di Mabes Polri.

BACA JUGA: Kontroversi Edy Mulyadi, Eks Kompolnas Ingatkan Masyarakat Berhati-hati

Kuasa hukum Edy, Juju Purwanto memastikan kliennya itu bersedia hadir dalam panggilan kedua. Sebab, panggilan ini sudah sesuai dengan prosedur KUHAP.

“Hari ini Edy Mulyadi akan hadir ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Juju ketika dikonfirmasi, Senin (31/1).

BACA JUGA: Perampok yang Menewaskan Leli Agustin Mati Tertembak Polisi, Pelaku Ternyata

Juju pun menyebut dia bersama kuasa hukum lainnya akan mendampingi Edy Mulyadi.

“Kami akan mendampingi pemeriksaan,” ujar dia.

Diketahui bahwa Bareskrim Polri sudah siap untuk menjemput paksa Edy Mulyadi apabila kembali mangkir dalam panggilan kedua ini.

BACA JUGA: Ternyata Ini Pekerjaan Andre Ferdinan, Pemeras yang Berpura-pura Pincang di Pasar Rebo

Sebab, kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak ini mendapat banyak sorotan.

Bukan tak mungkin Edy Mulyadi langsung dijadikan tersangka pada pemeriksaan ini. Mengingat, Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli di berbagai tempat.

Sebelumnya Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada eks caleg PKS tersebut.

Sesuai surat panggilan, Edy diminta hadir ke Bareskrim Polri pada Senin (31/1) pukul 10.00.

Apabila Edy kembali mangkir, penyidik akan melakukan penjemputan dan membawanya ke Mabes Polri untuk diperiksa.

Diketahui bahwa Edy tak hadir dalam panggilan perdana pada Jumat (28/1). Alasannya pemanggilan terlalu cepat dan tak sesuai dengan KUHAP. (cuy/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler