jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian per hari ini (31/1). Dia juga menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis mengatakan pihaknya langsung mempersiapkan permohonan penangguhan penahanan.
BACA JUGA: Beginilah Penampakan Bripka Bayu Usai Dipecat sebagai Anggota Polri
“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai KUHAP,” kata Damai kepada wartawan, Senin.
Pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Bareskrim Polri yang terkesan terburu-buru dalam menetakan Edy Mulyadi sebagai tersangka.
BACA JUGA: Bripka Bayu Resmi Dipecat, Seragamnya Dicopot Kapolresta Banjarmasin, Lihat
“Kami sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan sangat debatebel oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire,” ujar Damai.
Selain itu, tahapan hukum masih bersifat praduga tak bersalah. Sehingga, dia berpendapat mestinya penyidik harus lebih sabar dan mengkaji leboh dalam.
BACA JUGA: AY sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
“Seharusnya pihak penyidik tidak terburu- buru melakukan penahanan yang prematur, bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain,” kata Damai.
Diketahui bahwa Bareskrim telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.
Eks caleg PKS itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Selain dijadikan tersangka, Edy Mulyadi juga sudah ditahan per hari ini oleh penyidik Bareskrim Polri.(cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan