jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan.
Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: Bareskrim Melakukan Penyelidikan di Lokasi Karantina, Antisipasi Adanya Permainan
Menurut Dedi, Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.
"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak,” kata Dedi kepada wartawan, Minggu (6/2).
BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Hotel, Perwira Polisi dan Mbak AA Disergap Anak Buah Kombes Eka
Dedi menyebut saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan.
Nantinya, jika memang ada dan ditemukan alat bukti, maka penyidik tak segan menetapkan tersangka, sekalipun oknum petugas.
BACA JUGA: Kombes Zulpan Soal Nasib Bripka AN yang Ditangkap Warga di Pandeglang
"Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas," tegas dia.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini menjelaskan beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.
"Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan," ujar Dedi.
Untuk meminimalisir hal tersebut, jenderal bintang dua ini menuturkan Polri sudah melaunching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi.
Namun, ia juga menuturkan perlu kerja sama dari stakeholders lainnya seperti Satgas Covid-19 dan TNI melakukan pengawasan secara konvensional.
Dedi menjelaskan beberapa keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini. Bagi setiap orang yang melakukan karantina akan tercatat dalam sistem berapa lama melakukan karantina dan kapan sudah keluar karantina.
Bahkan, aplikasi ini bisa mendeteksi orang yang melakukan karantina jika kabur dari lokasi karantina.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
"Kalau keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke command center. Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang itu agar menyelesaikan masa karantinanya," ujarnya. (cuy/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan