jpnn.com, JAKARTA - Kasus oknum polisi berinisial Bripka AN yang mencoba menyita sepeda motor milik warga Pandeglang, Banten tanpa surat perintah masih terus diselidiki Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Saat ini Bripka AN sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis (3/2).
BACA JUGA: Kapolda Kalsel Pecat Bripka Bayu, Ketua Komisi III DPR Merespons Begini
Namun, Zulpan belum bisa berbicara banyak soal kasus tersebut karena proses pemeriksaan masih berjalan.
"Saat ini Bripka AN sudah menjalani penahanan oleh penyidik Propam dalam rangka pemeriksaan," katanya.
BACA JUGA: Ibu Periksa HP Anaknya, Ternyata Ada Pesan dari Guru Ngaji, Isinya Ya Ampun
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya atas nama Bripka AN beserta enam orang warga sipil yang berinisial DJ, S, AF, F, MI, P, dan B, ditangkap warga saat berupaya menyita sepeda motor milik salah seorang warga di Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu (29/1)
Saat itu, Bripka AN dan kawan-kawan yang mengaku anggota Polri hendak menyita roda dua milik warga bernama Arif.
BACA JUGA: 3 Remaja Nongkrong di Gubuk, Kakek M Datang Langsung Main Tebas, Satu Kena Leher
Warga setempat yang mengetahui upaya penyitaan sepeda motor tersebut, kemudian menanyakan surat tugas dan kartu anggota kepolisian.
Karena tidak bisa menunjukkan surat tugas, warga langsung mengepung Bripka AN beserta rekannya.
Beberapa warga juga berusaha meredam emosi massa dan langsung menghubungi kepolisian setempat terkait kejadian tersebut.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Bripka AN dan keenam rekannya kemudian diamankan Propam Polres Pandeglang yang kemudian diteruskan ke Bid Propam Polda Metro Jaya.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean