jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menyeret Pendeta Saifudin Ibrahim memasuki babak baru.
Kabar terbaru, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka.
BACA JUGA: Pendeta Saifudin Ibrahim Berulah Lagi, Kini Menghina MUI
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/1).
BACA JUGA: Reza Arap Mengaku Keuangannya Oleng Seusai Kembalikan Duit Saweran Doni Salmanan
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya bakal menyampaikan secara lengkap perkembangan kasus Saifudin dalam keterangan resmi siang ini.
"Nanti mau dirilis. Nanti disampaikan Pak Karo Penmas. Sebelum jam 12," kata Kombes Gatot.
BACA JUGA: Inilah Peran Fakarich Guru Trading Indra Kenz, Tak Disangka, Ternyata
Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim.
Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifudin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'ran.
Kasus ini bahkan sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam upaya pengejaran terhadap Saifudin, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi hingga FBI. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bila Mangkir Lagi, Guru Trading Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama