Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online, Ratusan Tersangka Ditangkap

Jumat, 21 Juni 2024 – 16:37 WIB
Bareskrim Polri beserta jajaran telah mengungkap 318 kasus judi online sepanjang periode 23 April hingga 17 Juni 2024. Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri beserta jajaran telah mengungkap 318 kasus judi online sepanjang periode 23 April hingga 17 Juni 2024.

Polri juga menangkap 464 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti (barbuk).

BACA JUGA: Bareskrim Gelar Perkara Terkait Kasus Pemalsuan IPU di Sulteng

"Menangkap 464 tersangka dengan menyita barbuk berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

Tidak hanya itu, Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap tiga kasus judi online dari tiga situs yang berbeda.

BACA JUGA: Sekuriti PT SKB dan Bareskrim Polri Serahkan Kesimpulan, Putusan Praperadilan Dibacakan Hari Ini

"Kami melakukan pengungkapan terhadap tiva kasus judi online dengan situs. Pertama 1xbet, W88, dan liga ciputra," lanjutnya.

Wahyu menyebutkan dari kasus 1xbet, pihaknya menangkap orang tersangka.

BACA JUGA: Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri

"Kasus kedua mengenai perjudian online di website w88 yang diungkap pada 30 mei 2024 kami melakukan penangkapan terhadap tujug orang tersangka," jelasnya.

Sementara itu, untuk kasus di situs Liga ciputra, Bareskrim menangkap sebelas orang tersangka.

Dia menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga situs judi online tersebut.

Lalu, para tersangka mengirimkan alat pembayaran rekening bank di Indonesia melalui ekspedisi ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan.

"Jadi, alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," kata Wahyu.

Tidak hanya itu, para tersangka juga melakukan perputaran uang melalui cripto currency dan money changer.

"Jadi, penggunaan cripto currency sudah digunakan dalam perputaran uang perjudian online ini dan juga memanfaatkan adanya money changer," pungkas Wahyu.(mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Terbang ke Medan, Ratusan Ribu Ekstasi Ditemukan


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler