Bareskrim Proses Laporan Bripka Madih, Satgas Bergerak

Jumat, 10 Februari 2023 – 09:42 WIB
Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Bripka Madih pada Jumat (10/2). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Bripka Madih pada Jumat (10/2).

Bripka Madih akan dimintai keterangannya sebagai pelapor perihal adanya penyerobotan tanah.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Sebut Tak Ada Bukti Bripka Madih Mengalami Pemerasan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Satgas Antimafia Tanah Bareskrim yang akan meminta klarifikasi kepada Bripka Madih itu.

“Yang bersangkutan membuat aduan dan rencana akan kami klarifikasi tentang pengaduannya hari ini,” kata Djuhandani di Jakarta.

BACA JUGA: Bripka Madih Bertemu dengan Penyidik TG, Begini Endingnya

Dalam dokumen yang diterima media di Bareskrim Polri perihal undangan klarifikasi dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, surat tersebut dilayangkan pada 8 Februari 2023 ditujukan kepada Bripka Mahdi.

Surat undangan klarifikasi tersebut salah satunya merujuk pada surat pengaduan Bripka Mahdi perihal adanya dugaan penyerobotan tanah pada 24 Januari 2023.

BACA JUGA: Bripka Madih Viral, Semoga Makin Banyak Polisi Jadi Whistleblower Skandal di Polri

Atas adanya surat tersebut, Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri telah menerima dari Bripka Mahdi yang menerangkan adanya dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Mulih dan kawan-kawan terhadap H. Tonge Nyimin (orang tua Bripka Madih) yang memiliki alas hak berupa Surat Girik Nomor 191 yang terletak di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Dihubungi terpisah, Yasin Hasan, pengacara Bripka Madih menyatakan kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri pada Jumat ini pukul 10.00 WIB.

“Pak Mahdi didampingi penasihat hukumnya akan hadir,” kata Yasin.

Menurut Yasin, setelah memberikan klarifikasi kepada penyidik, pihaknya juga akan melayangkan pengaduan kepada Propam Polri terkait pernyataan seorang pejabat dan penyidik di Polda Metro Jaya.

“Iya, laporan kepada propam terkait dengan statement pejabat daripada Polda Metro Jaya dan penyidiklah,” ujar Yasin.

Kasus Bripka Mahdi, anggota Provos Polsek Jatinegara menjadi sorotan publik, hingga memunculkan tanda pagar "polisi peras polisi".

Kasus ini bermula dari sengketa lahan milik Bripka Mahdi, tetapi ia mengaku diperas oleh sesama penyidik polisi jika laporan kasus sengketa lahannya mau diurus.

Kasus sengketa lahan Bripka Mahdi itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 2011. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Penyidik Pemeras Anggota Provos Bripka Madih Siap-Siap Saja


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler