Bareskrim Sedang Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi UPS

Rabu, 26 Agustus 2015 – 15:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014. Polri menegaskan berdasarkan penyelidikan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru selain Alex Usman dan Zaenal Soeleman.

"Ya ada lah, tapi kan tidak usah kami kasih tahu dululah," kata juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan, Rabu (26/8).

BACA JUGA: Dana PSKS buat Warga Pegunungan Bintang Masih Misteri, Sabar yaa

Menurut Adi, dalam proses penyelidikan dan penyidikan UPS, penyidik pasti sudah bisa mendapatkan beberapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Dijelaskan Adi, untuk menentukan tersangka baru, pasti nantinya penyidik akan melakukan lagi satu bentuk mekanisme tahapan proses dari mulai penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA: Kabar Baik, Pekerja yang Resign atau Terkena PHK Bisa Langsung Cairkan JHT

"Pastinya karena ini merupakan bagian dari standar operasional daripada kami," katanya.

Selain itu, hasil dari pemberkasan dua tersangka sebelumnya, juga akan digelar kembali untuk menentukan pihak-pihak mana saja yang tepat untuk ditingkatkan prosesnya.

BACA JUGA: Bu Rini Mau Buyback Saham BUMN? Ini Saran DPR

"Kami fokuskan pemeriksaannya untuk ditetapkan sebagai tersangka berikutnya," ujar Adi.

Hanya saja, Adi tak menyebut dari unsur mana calon tersangka baru ini. Dia pun menampik, tersangka yang ditetapkan berasal dari oknum DPRD Provinsi DKI Jakarta.

"Pihak dari unsur sana (DPRD) sampai saat ini belum ada informasi dari rekan-rekan penyidik untuk mengaitkan ke sana," bebernya.

Namun demikian, dari hasil gelar perkara nanti akan diketahui lebih apakah memang ada kaitannya‎ dengan unsur DPRD atau tidak dalam kasus ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kali Mangkir, Kejagung Jemput Paksa Direktur Victoria Securities


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler