Bareskrim Segera Gelar Perkara Dugaan Penipuan Bos Sinarmas

Rabu, 17 Maret 2021 – 23:49 WIB
Ilustrasi, Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan terhadap Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya dan Direktur Utama Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra yang dilakukan pengusaha bernama Andri Cahyadi.

Polri juga memastikan bakal menangani kasus dugaan penipuan itu secara profesional dan transparan. Pasalnya, kedudukan petinggi Sinarmas sama di mata hukum.

BACA JUGA: Bos Sinarmas Diadukan ke Bareskrim, Begini Pembelaan Hotman Paris

Equality before the law. Seluruh warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum yang berlaku,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (17/3).

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menambahkan, kasus dugaan penipuan dengan terlapor petinggi Sinarmas akan dilakukan gelar perkara pada Kamis (18/3). Menurut dia, pelapor Andri Cahyadi akan diundang besok.

BACA JUGA: Diduga Lakukan Penipuan, Dua Petinggi Sinarmas Diadukan ke Bareskrim

“Saat ini laporan sedang dikaji, dan rencananya besok Kamis akan dilakukan gelar perkara awal dengan menghadirkan pelapor,” ujarnya.

Sehingga, kata Ahmad, kasus yang dilaporkan oleh Andri Cahyadi ini akan dikaji sebelum ada rencana ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Sinarmas MSIG Life Tunjuk Wianto Chen jadi Presiden Direktur

“Saya belum menyampaikan ke tahap penyidikan, ini baru gelar perkara awal. Saya sampaikan adanya laporan polisi yang diterima Bareskrim terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan TPPU," kata Ahmad.

Berdasarkan laporan yang beredar, laporan Andri tercatat dalam Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/0165/III/2021/Bareskrim, tertanggal 10 Maret 2021. Ia melaporkan Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra atas dugaan kasus penipuan atau perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 263 KUHP Jo Pasal 264 KUHP Jo Pasal 266 KUHP, dan tindak pidana pencucian uang Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler