jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memanggil lagi Bambang Widjojanto sebagai tersangka dugaan rekayasa kesaksian pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010. Pemanggilan itu karena Bareskrim akan segera melimpahkan bekas perkara komisioner nonaktif KPK itu ke kejaksaan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, penyerahan berkas perkara BW -sapaan Bambang- akan dipercepat. Sebab, Bambang telah mencabut gugatan praperadilan atas keputusan Polri menjeratnya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Selamat...Kemendikbud Raih Opini WTP Lagi
"Kami gelar (perkara) dulu, nanti akan ditentukan untuk tahap dua. Intinya akan disegerakan," ujar Victor di Bareskrim Polri, Selasa (16/6).
Hanya saja. Bareskrim belum menentukan jadwal pemanggilan BW. "Itu tergantung penyidik," tegas Victor.
BACA JUGA: Ini Harta Menteri Yuddy, Rumahnya Lima
Sebelumnya, BW mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (15/6). Pencabutan itu merupakan yang kedua setelah sebelumnya bekas pengacara di Lembaga Bantuan Hukum itu juga mencabut gugatan praperadilannya pada 7 Mei.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Bareskrim Belum Bisa Pastikan Penahanan Tersangka Skandal Kondensat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada Open House agar PNS Bisa Kumpul Keluarga
Redaktur : Tim Redaksi