Bareskrim Segera Periksa Dua Bekas Petinggi BP Migas Tersangka Korupsi Kondensat

Senin, 15 Juni 2015 – 18:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Dua tersangka itu adalah mantan Kepala BP Migas R Priyono dan mantan Deputi Pengendalian Keuangan BP Migas, Djoko Harsono.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, rencananya Raden Priyono dan Djoko Harsono akan diperiksa pada Kamis (18/6) atau Jumat (19/6) pekan ini. "Kita fokus ke tersangka DH dan RP," kata Victor di Mabes Polri, Senin (15/6).

BACA JUGA: Apa Kaitan Bercak Darah di Kamar Margareith dengan Ang?

Sementara satu tersangka lainnya dalam kasus itu, Honggo Wendratno masih belum bisa diperiksa. Sebab, bos PT TPPI itu berada di Singapura.

Victor menjelaskan, anak buahnya memerlukan izin untuk memeriksa Honggo di Singapura. Karenanya, Bareskrim Polri pun tenngah mengurus peoses administrasi untuk memeriksa Honggo di negeri tetangga itu.

BACA JUGA: Dikeluhkan, Sekdes PNS Lebih Loyal ke Bupati

Selain itu Victor menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian di Singapura. "Masih diajukan," katanya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Ajak Mahasiswa Gencarkan Revolusi Mental demi Trisakti

BACA ARTIKEL LAINNYA... Like Father Like Son, SBY Pamer Foto Mayor Agus di Akun Pribadi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler