jpnn.com - JAKARTA--Peningkatan status sekretaris desa (Sekdes) menjadi PNS ternyata membuat kondisi tambah runyam. Pasalnya, sekdes kini lebih patuh kepada bupati dibanding kepada kepala desa.
"Sekdes itu aslinya tunjuk dan angkat oleh kades. Karena perangkat desa ada karena peran Kades. Tapi begitu sekdes dijadikan PNS, malah lebih patuh kepada bupati. Kades, hanya bisa gigit jari karena tidak dianggap oleh sekdes," kata Wahidin, anggota DPRD Pacitan saat konsultasi dengan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Jakarta, Senin (15/6).
BACA JUGA: Ajak Mahasiswa Gencarkan Revolusi Mental demi Trisakti
Hal yang sama diungkapkan Setyo Raharjo, ketua Komisi 1 DPRD Pacitan. Peran Sekdes sebagai PNS bukannya memecahkan masalah di desa, tapi malah menciptakan ketidaknyamanan.
Di Kabupaten Pacitan ada 166 desa dan yang sudah diisi sekdes sebanyak 130. Itu berarti masih ada 36 desa yang belum punya sekdes.
BACA JUGA: Like Father Like Son, SBY Pamer Foto Mayor Agus di Akun Pribadi
"Kami masih kebingungan untuk rekrutmen sekdes. Apalagi dengan adanya UU Desa, makin menyulitkan desa," terangnya.
Menanggapi itu Bambang Dayanto Sumarsono, Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB mengungkapkan, peningkatan status wekdes menjadi PNS awalnya untuk memudahkan pemerintah desa dalam mengurus masalah di wilayah desa. Pemerintah tidak menyangka itu justru menimbulkan masalah baru bagi desa.
BACA JUGA: Mencla-mencle, Pembunuh Ang Terancam Hukuman Lebih Berat
"Saya juga baru tahu kalau kondisinya seperti ini. Kemungkinan besar daerah lain juga mengalami hal serupa. Ini akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS Tuntas 2020
Redaktur : Tim Redaksi