Bareskrim Setop Laporan Istri Juragan 99 Soal Merek PS Glow, Ini Alasannya

Selasa, 22 Maret 2022 – 18:36 WIB
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri. Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menyetop kasus dugaan pelanggaran merek yang diadukan Shandy Purnamasari, bos MS Glow terhadap Putra Siregar.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan laporan istri Gilang Widya Pramana Juragan 99 tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.

BACA JUGA: GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Ini Pasalnya

“Dari hasil gelar perkara, disimpulkan kasusnya tidak cukup bukti. Penyidikan dihentikan," ujar Gatot kepada wartawan, Selasa (22/3).

Gatot menuturkan kasus ini bermula saat Gilang dan istrinya selaku pemilik merek MS Glow dan MS Glow Men melaporkan Putra Siregar pada 13 Agustus 2021.

BACA JUGA: Pak Mendag, Mafia Minyak Goreng Kapan Diungkap? Rakyat Menunggu

Laporan dilakukan terkait merek PS Glow dan PS Glow Men milik Putra Siregar.

Dari laporan itu, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan dan kasus naik ke tingkat penyidikan pada 29 September 2021.

BACA JUGA: Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Didampingi Lesti Kejora, Silakan Fokus ke Tatapan Matanya

Namun, dalam perjalanan kasus penyidik menemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham pada 20 Desember 2021 yang menerima permohonan banding Putra Siregar.

Kemudian Ditjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

“Penyidik selanjutnya meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud," kata Gatot.

Setelah menerima petikan putusan dan pendapat ahli, penyidik mengambil kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan.

“Sekarang penyidik sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Laporan Shandy sebelumnya diterima dan teregister dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 13 Agustus 2021.

Pada kasus itu, Putra Siregar dan PT PS Glow diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kemudian Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Juragan 99 Bukan Dilaporkan, Tetapi Cuma Berstatus Begini


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler