jpnn.com, JAKARTA - Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana ternyata bukan dilaporkan melainkan hanya berstatus sebagai saksi atas laporan istrinya terhadap Putra Siregar.
Sebelumnya, suami Shandy Purnamasari itu dikabarkan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2021.
"Bukan sebagai terlapor, tetapi sebagai saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).
BACA JUGA: Istri Gilang Juragan 99 Polisikan Pengusaha HP Putra Siregar, Kasusnya Penipuan
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Shandy melaporkan Putra Siregar, pada 13 Agustus 2021.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandi Purnamasari," kata Gatot.
BACA JUGA: Dear Rizky Billar, Penyidik Bareskrim Sudah Menunggu
Adapun istri Gilang Pramana itu melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya.
Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Januar & Daud sudah Ditangkap, Ternyata Penyelundup Barang Terlarang Jaringan Aceh-Malaysia
Dia melaporkan Putra Siregar dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang. (mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi Bareskrim Polri, Richard Lee: Saya Memperjuangkan Keadilan
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita