GNPF Ulama Laporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Ini Pasalnya

Selasa, 22 Maret 2022 – 17:30 WIB
Ketua GNPFU Yusuf Muhammad Martak saat memberi keterangan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa atau GNPF Ulama melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (22/3).

Pelapor dalam kasus itu ialah Ketua GNPFU Yusuf Muhammad Martak. Dia melaporkan Saifuddin Ibrahim atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

BACA JUGA: Pak Mendag, Mafia Minyak Goreng Kapan Diungkap? Rakyat Menunggu

Laporan Yusf teregister dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tertanggal 22 Maret 2022.

Kuasa hukum GNPF Ulama Ichwan Tuankotta mengatakan pelaporan itu merupakan langkah hukum konstitusional terhadap penodaan agama yang dilakukan Saifuddin.

BACA JUGA: Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Didampingi Lesti Kejora, Silakan Fokus ke Tatapan Matanya

"Ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin Ibrahim yang mengandung ujaran kebencian dan/atau penodaan agama," kata Ichwan dalam keterangannya.

Pria yang juga kuasa hukum Habib Bahar bin Smith itu menyebut maraknya dugaan penodaan agama akhir-akhir ini menjadikan Indonesia dianggap sedang dalam keadaan darurat.

BACA JUGA: Juragan 99 Bukan Dilaporkan, Tetapi Cuma Berstatus Begini

Ichwan pun mendukung penegak hukum khususnya kepolisian agar segera menindak tegas para pelaku penodaan agama yang dinilai merusak kehidupan beragama dan memecah belah NKRI.

Menurut Ichwan, pihaknya mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegakkan hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa tertanggal 11 November 2021 yang menentukan kriteria penodaan agama.

Menurut Ichwan, Ijtimak Ulama Komisi Fatwa itu juga merekomendasikan penegak hukum menindak semua terduga pelaku penistaan agama.

Dalam laporannya, Yusuf menilai Saifuddin melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156 a KUHP tentang ujaran kebencian.

Saifuddin menjadi sorotan banyak kalangan setelah menyatakan 300 ayat dalam Al-Qur'an menjadi pemicu intoleransi dan radikalisme.

BACA JUGA: Anwar Usman Sebaiknya Mundur dari Ketua MK Jika Mau Menikahi Adiknya Jokowi

"Itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya," kata pria bernama asli Abraham Ben Moses itu. (cr3/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dear Rizky Billar, Penyidik Bareskrim Sudah Menunggu


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler