Bareskrim Sikat Dua Pegawai Grab Toko, Pelaku Penipuan Senilai Rp 17 Miliar

Jumat, 15 Januari 2021 – 22:40 WIB
Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik (Bareskrim) Polri memeriksa dua pegawai Grab Toko dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik konsumennya. Keduanya diketahui berinisial CD seorang supervisor, dan AR, Head Sales.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya pada Kamis (14/1). Sedangkan untuk pegawai lainnya, akan diagendakan pada pekan depan,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (15/1).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Selamat Jalan Syekh Ali Jaber, Kondisi Rizieq Mengkhawatirkan, Vaksin Covid-19

Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menangkap pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra, lantaran diduga menipu dan menggelapkan uang milik konsumen yang ditaksir mencapai Rp17 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Dia menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.

BACA JUGA: Sebarkan Berita Bohong, Bos Grab Toko Indonesia Ditangkap Bareskrim

Hal itu mengundang minat sebagian besar masyarakat untuk berbelanja. Namun barang tak kunjung diterima oleh konsumen.

“Total ada 980 konsumen yang pesan barang, tetapi hanya sembilan yang menerima barang," beber Listyo.

BACA JUGA: Waspada! Marak Penipuan Modus Menjual Voucher Game dengan Harga Murah

Uang hasil kejahatan itu, kata Listyo, diinvestasikan Yudha ke dalam bentuk cryptocurrency. Terkait ini, penyidik akan menangani melalui berkas terpisah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yudha kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler