jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online dengan omzet Rp 600 juta per bulan di Dumai, Kepulauan Riau, Selasa (16/8) pekan lalu. Judi online tersebut sudah beroperasi sejak 2013. Kasubdit III Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Kombes Sulistiono mengatakan, sebanyak 16 pelaku diamankan di lokasi terpisah di Dumai.
"Ini informasi dari masyarakat, kami berangkat minggu malam dan melakukan penggerebekan Senin malam di dua lokasi terpisah. 16 orang kami tangkap, berperan sebagai pengelola, wasit dan kasir," kata Sulistiono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8).
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Judi Online Beromzet Rp 600 Juta per Bulan di Dumai
Lokasi penggerebekan pertama adalah di Starzone, Dumai. Dari sana petugas mengamankan tujuh orang dan menyita 45 unit mesin permainan, 76 lembar voucher, dan uang dengan total Rp 70 juta.
Sedangkan lokasi penggerebekan kedua di Luckyzone, Dumai. Aparat menciduk sembilan tersangka dan menyita Rp 23 juta. Menurut Sulistiono, berdasarkan pengakuan tersangka, omzet pendapatan perusahaan senilai Rp 600 juta.
BACA JUGA: Perkosa Tujuh Anak, Pembimbing Rohani Dituntut 15 Tahun Bui
"Ini memiliki peran masing-masing, ada pemilik, penukar koin, menjaga koin, ada wasit juga. Apabila menang dibawa menukarkan voucher dengan uang. Inilah terpenuhinya 303 ini," jelasnya.
Sulistiono menambahkan, kedua perusahaan judi online tersebut sudah beroperasi sejak 2013 silam. Dari pemeriksaan sementara, judi online ini menggunakan sistem buka tutup.
BACA JUGA: Pria Mapan Ini Murka Dibilang Jomblo Abadi
"Sejak 2013 mereka mulai bekerja. Seminggu buka, tiga hari libur," tandas Sulistiono. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebulan Menjabat, AKBP Hendy Tertarik Tuntaskan Kasus Tewasnya Mahasiswa UI
Redaktur : Tim Redaksi