jpnn.com, BALI - Bareskrim Polri menangkap sebuah kapal pesiar mewah di Pelabuhan Benoa, Bali pada siang tadi.
Kapal bernilai trilunan rupiah itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: MCA Punya Grup di Facebook, Anggotanya Sudah Ratusan Ribu
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, tindak pidana ini terjadi di Amerika Serikat.
“Hasil koordinasi kami dengan FBI, itu merupakan hasil pencucian uang di Amerika Serikat. Kepolisian Amerika Serikat telah menetapkan tersangkanya," kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (28/2).
BACA JUGA: Ada Syarat Khusus untuk Gabung Muslim Cyber Army
Dia menuturkan, kapal pesiar senilai USD 250 juta atau setara Rp 3,5 triliun itu masuk ke Indonesia pada November 2017.
Setelah itu FBI melakukan koordinasi dengan penegak hukum Indonesia untuk melakukan penyitaan.
BACA JUGA: Usut Rekam Jejak Kapal Narkoba, Polri Gandeng Polisi China
“Dalam hal ini Bareskrim hanya melakukan bantuan. Pemiliknya ada di Amerika Serikat,” imbuh jenderal bintang satu ini. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Sebut Penggoreng Hoaks Berpenyakit Jiwa
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan