jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihak yang memainkan hoaks ataupun ujaran kebencian dan mengaitkan dengan suku, agama, ras dan golongan (SARA) adalah pengidap gangguan jiwa yang sebenarnya. Parahnya, tindakan itu juga menular.
"Apa namanya kalau bukan sakit jiwa karena sukanya menggoreng isu hoaks lalu gorengan itu dimakan? Kemudian yang memakannya jadi ikut-ikutan menyebar hoaks,” kata dia melalui layanan pesan, Jumat (23/2).
BACA JUGA: Ketahuilah, Sri Sultan Sudah Duluan Foto dengan Presiden
Ari menambahkan, penyebar hoaks lebih berbahaya ketimbang pengidap sakit jiwa yang kini oleh masyarakat justru dituduh sebagai pembuat onar. "Ada kejadian luar biasa saat ini, yaitu terbaliknya logika masyarakat," tambah dia.
Lebih lanjut Ari mengatakan, Bareskrim Polri baru saja mengungkap perkara ujaran kebencian dan penghinaan melalui media sosial di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kamis (22/2). Ada seorang pria berinisial MKN yang sudah berusia 57 tahun yang menjadi tersangka ujaran kebencian.
BACA JUGA: Habib Rizieq Pulang Lewat Bandara Juanda? Sok Tahu!
Seorang wiraswasta itu diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana. MKN menggunakan kata-kata yang sangat tak pantas untuk menghina ibu negara.
"Sebutan apa yang paling tepat bagi lelaki yang berani menghina seorang wanita yaitu ibu negara? Kalau lahir dari bukan ibu sih enggak apa-apa,” tandas dia.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Masih Berani Sebar Hate Speech? Siap Terpantau Tim Cyber
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Ternyata Ini Penyebar Hoaks Bu Mega Tolak Azan Masjid
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan