Bareskrim Sita Mobil Mewah Indra Kenz

Minggu, 22 Mei 2022 – 15:02 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mobil mewah Ferrari milik Indra Kenz, tersangka penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo disita polisi.

Mobil mewah milik Indra Kenz itu dikabarkan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (22/5) hari ini.

BACA JUGA: Najamuddin Tertangkap Basah Berduaan di Rumah Janda Cantik, Iqbal Asnan Marah

Ferrari hitam dengan list merah itu dijemput penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan Ferrari itu tiba pukul 12.00 WIB tadi.

BACA JUGA: Masa Penahan Pacar Indra Kenz dan Ayah Vanessa Khong Diperpanjang, Ini Alasan Polisi

“Tiba di kantor barusan jam 12.00 WIB,” kata Karta, Minggu.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan mobil itu disita guna melengkapi berkas perkara.

Berkas perkara Indra Kenz sebelumnya dinyatakan belum lengkap baik secara materiil dan formil. Walakin, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik atau (P19).

Berdasarkan petunjuk jaksa, pihak Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara tersebut dengan menambah keterangan.

Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler