jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan 3 tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz.
Ketiga tersangka itu ialah, pacar Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong, ayah Vanessa bernama Rudiyanto Pei, dan serta sausari Indra Kenz, Nathania Kesuma.
BACA JUGA: Kepala PPATK: Risiko Investasi Ilegal Sangat Berbahaya
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kejaksaan telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka itu.
Menurutnya, ketiganya bakal ditahan hingga 19 Juni 2022 mendatang.
BACA JUGA: Adik Indra Kenz Dicecar 52 Pertanyaan Soal Kasus Binomo, Kombes Gatot Bocorkan Soal Ini
"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di rutan Bareskrim Polri," kata Kombes Gatot di Mabes Polri, Selasa (10/5).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan bahwa perpanjangan penahanan tersebut dalam rangka kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: Adik Indra Kenz Ancaman Hukumannya Sama dengan Vanessa Khong
"Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata mantan Jubir Polda Jatim itu.
Dalam kasus itu, Vanessa Khong, Rudiyanto, serta Nathania dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ketiga tersangka itu terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Indra Kenz Resmi Ditahan, Ini 3 Perannya dalam Kasus Sang Kakak
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama