Bareskrim Sita Uang Miliaran Rupiah dari 2 Eks Camat Cengkareng Era Gubernur Ahok

Kamis, 03 Februari 2022 – 09:23 WIB
Penyidik Bareskrim Polri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Dari kasus itu ada dua orang ditetapkan tersangka.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kedua tersangka itu berinisial S dan RHI.

BACA JUGA: Polisi Garap Petinggi Ponpes Diduga Sembunyikan Anak Kiai yang Cabuli Santriwati

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita uang lebih dari Rp 1 miliar dari dua mantan Camat Cengkareng yang menjabat era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Disita uang Rp 500 juta dari saudara J mantan Camat Cengkareng tahun 2011-2014. Lalu Rp 790 juta dari saudara ME Camat Cengkareng tahun 2014-2016,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/2).

BACA JUGA: Istri Pergi Kerja, ZA Malah Berbuat Dosa Besar di Kontrakan, Astaga!

Kemudian, disita juga uang Rp 161 juta dari saudara MS, mantan Kasi Pemerintahan dan Trantip, Cengkareng.

Ramadhan menuturkan kasus dugaan korupsi ini diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Cengkareng

“Kasus terkait pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta,” kata dia.

Menurut Ramadhan, kasus ini bermula saat pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Cengkareng.

Hal itu untuk pembangunan rumah susun tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016.

Proyek itu bernilai Rp 684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp 668.510.250.000 dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp16 miliar.

“Objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa,” kata Ramadhan.

Atas hal itu, tanah yang harus dibangun tidak dapat dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya.

“Ini mengakibatkan kerugiaan keuangan negara," ujar Ramadhan.

Dia menyebut kedua tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Azam Khan Diperiksa Bareskrim, Begini Reaksinya


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler