Bareskrim Sita Vila dan Rumah Tersangka Suap Pajak

Jumat, 25 Oktober 2013 – 18:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus  Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian menyita aset yang diduga terkait tersangka kasus dugaan suap Rp 1,6 miliar dalam pengurusan restitusi pajak PT Surabaya Agung Industri and Paper. Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang tersangka, yakni Denok Taviperiana dan Totok Hendrianto dari Ditjen Pajak, serta Berty dari PT SAIP.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, pihaknya menyita aset yang diduga terkait dengan  Denok. Aset terkait Denok yang disita antara lain satu unit vila di Kota Bunga blok EE 4 nomor 02, Cipanas, Cianjur dan satu unit rumah di Jalan Mustika Jaya IV nomor 34 Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Jadi Masalah, Faksi Anas di PD Mestinya Dibersihkan

Selain itu, Bareskrim Polri juga menyita satu unit mobil. "Satu unit mobil Toyota Yaris B 1650 TFN yang diduga dibeli dari uang hasil suap," kata Arief kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/10).

Kasus dugaan suap dan pencucian uang ini terbongkar dari laporan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Ketiga tersangka dalam kasus ini sudah ditahan di Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Mengaku tak Pernah Cuti, Timur Ingin Libur Panjang

Menurut Arief, penyidik segera mengirimkan berkas penyidikan kasus ini ke kejaksaan. "Dalam waktu dekat berkas perkara segera kita kirim ke kejaksaan," katanya.

Menurut Arief, semua alat bukti dan hasil penyidikan kasus ini sudah lengkap. Semua saksi, kata dia, juga sudah diperiksa. "Kita akan segera koordinasi ke kejaksaan," kata Arief.

BACA JUGA: KPK Tahan Pejabat Kementerian Agama Terkait Korupsi Alquran

Kendati demikian, Arief tak menampik pihaknya masih melakukan pengembangan, terutama mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat. "Kita masih kembangkan. Ada potensi (tersangka baru) karena kaitannya itu dengan restitusi pajaak. Kita kembangkan, karena kemungkinan ada objek pajak lain yang ditangani tersangka," jelas Arief.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Kabupaten/Kota Tetapkan DPT Hasil Perbaikan 1 November


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler